
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir membuka layanan konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di beberapa titik salah satunya di Pusat Perbelanjaan (Mal) yang ada di Kota Samarinda yaitu City Centrum, Jalan Mulawarman, Kota Samarinda (Senin, 21/03).
"Satu orang Account Representative dibantu empat orang Relawan Pajak yang berasal dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda dan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) bertugas untuk memberikan layanan konsultasi SPT Tahunan yang dimulai pada pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WITA," tutur salah satu petugas KPP Pratama Samarinda Ilir.
Program layanan konsultasi SPT Tahunan di City Centrum Samarinda ini membuat wajib pajak yang sedang melakukan aktivitas di pusat perbelanjaan tersebut merasa sangat terbantu karena tidak perlu lagi jauh- jauh datang ke Kantor Pajak maupun membuka tutorial pada kanal youtube.
Jenis konsultasi yang diberikan oleh petugas yaitu konsultasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi baik karyawan maupun non karyawan serta SPT Tahunan Badan secara daring di laman https://djponline.pajak.go.id pada menu e-Filing dan e-Form. Selain itu, petugas layanan konsultasi juga memberikan layanan aktivasi kode EFIN dan permohonan kembali cetak EFIN.
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendatangi dan memanfaatkan layanan Pojok Pajak ditempat tersebut, baik Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir maupun KPP lain diluar wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ilir.
Dengan banyaknya alternatif tempat pelaporan pajak diharapkan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret 2022.
- 38 kali dilihat