Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar Kelas Pajak Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui e-Form secara daring melalui Zoom Meeting dari KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Kamis,14/04).
Kelas Pajak ini diadakan sehubungan dengan sudah mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang jatuh pada 30 April 2022.
Kelas pajak yang diikuti Wajib Pajak badan ini dimulai pukul 09.00 WITA dengan moderator Moh Agung Sasono RP. Pelaksana Seksi Pelayanan. Narasumber kelas pajak Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan ini dilakukan oleh Muhammad Ihsan Ahmad, Fungsional Penyuluh Pajak. Narasumber membuka dengan menyampaikan hak dan kewajiban Wajib pajak dan dilanjutkan dengan menjelaskan tata cara penyampaian SPT Tahunan Badan secara daring.
Di akhir acara, Moderator membuka sesi tanya jawab untuk peserta kelas pajak daring.
KPP Pratama Samarinda Ilir berharap dengan adanya Kelas Pajak Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form dapat meningkatkan kewajiban pelaporan Wajib Pajak secara tepat waktu.
- 8 kali dilihat