
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kegiatan kelas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui Zoom Meetings (Selasa, 3/2). Kegiatan yang dilaksanakan dari KPP Pratama Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait tata cara pengisian SPT Tahunan. Kegiatan kelas pajak yang merupakan kegiatan rutin KPP Pratama Samainda Ilir ini dihadiri karyawan di Samarinda.
Pada kesempatan kali ini, Retnosari Novi Indarwati, salah satu Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir menjadi nara sumber kegiatan. Retnosari memastikan bahwa wajib pajak telah menyiapkan bukti potong karyawan yang didapatkan dari perusahaan pemberi kerja. Kemudian Retnosari memberikan panduan secara rinci cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing.
Retnosari menyampaikan bahwa meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Ia mengingatkan, batas maksimal pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni sampai tanggal 31 Maret 2021, sedangkan Wajib Pajak Badan tanggal baru akan berakhir pada 30 April 2021. Ia berharap dengan adanya kelas pajak ini dapat membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya secara benar dan tepat.
- 36 kali dilihat