Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan Kelas Pajak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Studio Ruang Harmoni KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda.(Rabu, 12/1).

Kegiatan kelas pajak terkait PPS diadakan rutin setiap hari Rabu selama bulan Januari 2022 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela. Acara ini berlangsung mulai Pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WITA dan diikuti oleh 20 wajib pajak KPP Samarinda Ilir yang sebelumnya ikut dalam program Tax Amnesty.

Muhammad Ihsan Ahmad, Penyuluh Pajak Pratama Samarinda Ilir menjadi narasumber menyampaikan materi terkait Program Pengungkapan Sukarela. Kemudian dilanjutkan menjelaskan tata cara menyampaikan permohonan PPS secara online melalui DJP Online. Program Pengungkapan Sukarela ini dilaksanakan dalam waktu 6 bulan mulai Tanggal 1 Januari s.d 30 Juni 2022.

Ihsan juga menjelaskan bahwa PPS ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang diperoleh mulai tahun 2016-2020, atau harta yang belum dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan 2020 dan belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Program Tax Amnesty lalu agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Setelah pemaparan materi, agenda sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab.

Di akhir acara, Ihsan juga menyampaikan jika masih membutuhkan informasi mengenai PPS bisa datang langsung ke KPP Pratama Samarinda Ilir atau dapat menghubungi nomor layanan dan sosial media.