Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan suvenir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi wajib pajak yang memanfaatkan layanan perpajakan pertama di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Purbalingga (Senin, 2/1). Apresiasi tersebut diberikan kepada 5 wajib pajak yang memiliki kepentingan layanan berbeda. Diantaranya yaitu Karso yang memanfaatkan layanan asisten pembuatan billing dan melakukan pembayaran pajak pertama, Fannie yang melakukan konsultasi perpajakan pertama, serta TK Pertiwi Cipawon yang melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa Desember pertama di tahun 2023.

Selain itu, KPP Pratama Purbalingga juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan 2022, yakni kepada Miarto seorang pelaku UMKM yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form serta Mawarti seorang pensiunan yang malakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual.

Dengan adanya apresiasi ini, KPP Pratama Purbalingga berharap hal ini dapat digunakan sebagai motivasi kepada wajib pajak lain untuk ikut berkontribusi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan 2022 yang sudah bisa dilaporkan sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan.

Pewarta: Iqlima Al Mumtahanah
Kontributor Foto: Iqlima Al Mumtahanah
Editor: Waruno Suryohadi