Sebagai refleksi dari jiwa integritas, antikorupsi, dan berperan serta dalam melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas untuk seluruh pegawai di aula lantai 5, KPP Pratama Timika (Selasa, 06/03). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari Keputusan Ditjen Pajak Nomor 20/PJ/2018 mengenai pedoman pembangunan dan penilaian zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan secara berjenjang.
Mengawali acara penandatanganan Pakta Integritas ini, Plt. Kepala Kantor Muhammad Naya memberikan motivasi kepada pegawai. Dalam sambutannya, ia meminta agar seluruh pegawai selalu optimis walaupun berada di ujung timur Indonesia. Ia menambahkan bahwa amanat yang diterima pegawai Ditjen Pajak dari rakyat Indonesia untuk mengamankan penerimaan negara, harus selalu dijaga dengan penuh tanggung jawab.
- 86 kali dilihat