Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan memberikan layanan pemutakhiran data mandiri dalam rangka mendukung program pemadanan NPWP menjadi NIK bagi wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Tarakan, Kota Tarakan  (Jumat, 13/1). Sebagian besar wajib pajak yang datang ke kantor merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagian yang lain merupakan Karyawan Swasta dan pelaku usaha. 

Kantor pajak di seluruh Indonesia, yang dipelopori oleh kantor pusat tentunya, telah mensosialisasikan kewajiban untuk melakukan validasi NIK kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Hal ini ditujukan untuk menyinkronkan data Wajib Pajak dengan data pribadi yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kedepannya NPWP akan dipersamakan dengan NIK sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor NPWP.

Pemerintah mengimbau wajib pajak agar memutakhirkan data mandiri dilakukan hingga 31 Maret mendatang bersamaan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Permohonan EFIN belum dapat kami proses ya pak, dikarenakan harus dilakukan pemutakhiran data mandiri terlebih dahulu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mensinkronkan data bapak di sistem kami dengan data yang ada di Disdukcapil. Setelah dilakukan pemutakhiran data, barulah permohonan EFIN dapat kami proses,” jelas Bimo, petugas KPP Pratama Tarakan kepada wajib pajak yang datang.

Selain datang langsung ke kantor pajak terdaftar, wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan melakukan validasi NIK secara online di menu DJP Online.

Pewarta: Dian Novita Sari
Kontributor Foto: Dian Novita Sari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji