
KPP Pratama Tanjung menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Relawan Pajak di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Tabalong (Selasa, 15/2). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan. Program ini menyasar para mahasiswa yang mempunyai latar belakang pendidikan yang relevan dari perguruan tinggi terdekat di wilayah kerja kantor pelayanan pajak.
Kegiatan ini diikuti secara terbatas oleh 18 mahasiswa dari jurusan Administrasi Bisnis dengan memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Tim penyuluh KPP Pratama Tanjung yang diwakili oleh Edwin Firnanda memberikan penjelasan secara umum terkait perpajakan dan mengedukasi para mahasiswa tentang informasi terbaru di dunia perpajakan seperti terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Henky turut hadir dalam kegiatan pembekalan relawan pajak tersebut. Henky menuturkan keterlibatan para mahasiswa ini merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kegiatan edukasi perpajakan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, program relawan pajak ini sudah menjadi agenda tahunan DJP sejak tahun 2017.
Kegiatan utama dalam acara pembekalan relawan pajak adalah tentang pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan 1770SS. Relawan pajak yang terlibat akan turut memberikan asistensi dan bantuan kepada wajib pajak saat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Keterlibatan ini dapat mendukung optimalisasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak KPP Pratama Tanjung. Selain itu, relawan pajak yang terlibat juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas diri serta menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman.
“Program Relawan Pajak ini dimulai di bulan Februari dan berakhir di bulan September 2022. Tentunya kegiatan ini akan disesuaikan dengan waktu pembelajaran di kampus. Harapan kami, para mahasiswa yang tergabung dalam program ini tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai perpajakan secara teori tetapi juga dapat mengaplikasikannya secara langsung,” pungkas Henky.
- 10 kali dilihat