
Kepala KPP Pratama Tahuna bersama jajarannya melakukan Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten, Kepulauan Sangihe (Rabu, 4/1). Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe ini untuk mengimbau masyarakat Sangihe agar segera melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022, mulai 24 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK dalam administrasi perpajakan. Lalu pada tahun 2024 nanti, NPWP lama dengan format lima belas digit tidak digunakan lagi. Oleh karena itu, pemadanan data NIK dengan NPWP harus segera dilakukan agar masyarakat pengguna layanan bisa menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Dr. Rinny Tamuntuan. Dalam sambutannya, Dr. Rinny Tamuntuan kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki NPWP agar segera melakukan Pelaporan SPT Tahunan 2022. Batas Pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 bagi Wajib Pajak Badan.
Pada saat pemaparan materi pemadanan NIK dan NPWP, Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro'i juga menyampaikan permintaan dukungan dari masyarakat untuk proses pencanangan KPP Pratama Tahuna yang telah memperoleh predikat ZI-WBK untuk meraih predikat ZI-WBBM.
Pewarta: Naufal Rifqi Azhar |
Kontributor Foto: Nurun Hardialannuri |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 14 kali dilihat