KPP Pratama Tabanan dan KP2KP Negara adakan penyuluhan untuk memberikan edukasi perpajakan tentang Kompensasi PPh Pasal 21 dan Pembuatan Bukti Potong A2 di Kantor Bupati Jembrana. Penyuluhan tersebut diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memahami mengenai perpajakan. Kegiatan penyuluhan juga dilakukan untuk sekaligus memberikan edukasi perpajakan tentang Kompensasi PPh Pasal 21 dan Pembuatan Bukti Potong A2 di Kantor Bupati Jembrana, Jembrana, Bali.
- 413 kali dilihat