Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta memperoleh anugerah predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penganugerahan dilaksanakan dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021 yang digelar secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan tagline “Making Change, Making History” di Jakarta (Senin, 20/12).

Penyerahan apresiasi dan penghargaan disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Pada penganugerahan tahun ini sebanyak 558 unit kerja termasuk KPP Pratama Surakarta dan 24 KPP Pratama lainnya mendapatkan predikat WBK serta WBBM.

Keberhasilan KPP Pratama Surakarta memperoleh predikat WBK merupakan buah dari usaha keras dan dukungan seluruh pihak. Untuk mencapai predikat tersebut bukanlah perjalanan yang mudah. Sejak mencanangkan Program ZIWBK pada 8 April 2021 lalu, KPP Pratama Surakarta fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada Wajib Pajak serta menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari KKN. Setelah berhasil membangun zona integritas di internal kantor, KPP Pratama Surakarta kemudian menjalani serangkaian penilaian dari TPI dan TPN untuk menguji kualitas pembangunan yang telah dilakukan. Barulah setelah dinilai, KPP Pratama Surakarta dinyatakan layak mendapatkan predikat WBK.

Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengungkapkan bahwa keberhasilan mencapai predikat WBK bukanlah akhir perjuangan. Predikat ini justru adalah amanah yang harus dijaga. Oleh karena itu, seluruh bagian dari KPP Pratama Surakarta harus berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan mewujudkannya dalam tindakan konkrit sehari-hari. Yunus juga meminta dukungan dari semua pihak untuk menjaga predikat ini dan pada kesempatan berikutnya KPP Pratama Surakarta dapat mencapai predikat WBBM.

KPP Pratama Surakarta akan terus melakukan evaluasi dan menciptkan inovasi-inovasi baru dalam memberikan pelayanan publik bagi Wajib Pajak sehingga dapat mewujudkan institusi yang bersih, melayani, dan bebas dari korupsi.