Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap 4 unit kendaraan berupa truk aset wajib pajak di Kelurahan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo (Jumat, 17/9). Wajib pajak yang berinisial  PT. XXX menunggak pajak sekitar Rp340 ratus juta. Aset yang disita adalah 1 jenis truk merk Mercedez Benz tahun pembuatan1984, 2 jenis truk merk Mitsubishi tahun pembuatan 1984 dan 1 jenis truk box merk Mitsubishi tahun pembuatan 2010.

Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JPSN)  didampingi oleh Kepala Seksi Penagihan Suwarno serta dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh saksi dari pihak kelurahan.

“Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak, wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut,” ungkap Suwarno.

Suwarno juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang No.19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, apabila tunggakan pajak atau biaya penagihan tidak dilunasi setelah penyitaan, pejabat berwenang melaksanakan lelang terhadap barang yang disita melalui kantor lelang.

"Saat ini KPP masih menunggu itikad baik dari PT. XXX untuk melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan waktu yang ditentukan. Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya, kami akan meminta bantuan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk melakukan lelang terhadap barang sitaan ini," ungkapnya.

Pelaksanaan penagihan pajak aktif memang menjadi perhatian khusus sebagai salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan pajak. Suwarno menyampaikan bahwa KPP Pratama Sukoharjo sangat perhatian terhadap penagihan pajak aktif. "Penegakan hukum harus dilaksanakan semaksimal mungkin berdasarkan undang undang penagihan pajak," ungkapnya.