Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menyelenggarakan kegiatan Edukasi Coretax Tahap I kepada Wajib Pajak. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Sintang ini telah berlangsung selama 5 (lima) hari, mulai dari 26 Agustus sampai dengan 3 September 2024 dan rencananya akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari (26/8). Kegiatan Edukasi Coretax diikuti oleh kurang lebih 20 (dua puluh) Wajib Pajak setiap harinya dengan total sekitar 200 Wajib Pajak.
Kegiatan ini diperuntukkan kepada wajib pajak yang nantinya secara serentak akan menggunakan sistem inti perpajakan baru yang dikenal dengan istilah Coretax. Dalam kegiatan ini, Wajib Pajak secara langsung melakukan uji coba sistem Coretax yang berdampak pada proses bisnis Waijib Pajak. Skenario yang diuji coba, yaitu pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong unifikasi, pelaporan SPT Masa PPN, SPT Unifikasi, dan SPT Tahunan. Wajib Pajak dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Sintang, Aulia Harnomo dan Fourtha Dipoyudantoro, dengan didampingi Account Representative dan Tim Edukator KPP Pratama Sintang.
"Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Sintang berharap dengan adanya transformasi digital melalui Coretax dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya, maupun dari sisi Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujar narasumber pada sesi acara.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat