
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka Pojok Pajak di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Sintang (Kamis, 24/3). Kegiatan ini berlangsung pukul 09.00 s.d 14.00 WIB dengan tujuan membantu wajib pajak dalam asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang Aditya Rahadian mengatakan layanan Pojok Pajak yang diberikan meliputi Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing, konsultasi perpajakan serta konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). "Untuk hari ini kita membuka loket pojok pajak dengan tujuan membantu wajib pajak dalam asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan serta layanan konsultasi terkait PPS," ungkap Aditya.
Kepala Dinas Kesehatan Sintang Harysinto Linoh mendukung dan ikut serta dalam kegiatan pojok pajak ini. Harysinto turut menghimbau para pegawainya untuk segera memanfaatkan kegiatan ini dan segera melaporkan SPT Tahunannya.
Aditya Rahadian menjelaskan pojok pajak ini dengan skema asistensi pelaporan. "Jadi para wajib pajak sudah menyiapkan Bukti Potong dari pemberi kerja serta akun DJP Onlinenya. Tim KPP Pratama akan memberikan asistensi hingga pelaporan selesai," ujar Aditya. Aditya melanjutkan selain asistensi pelaporan SPT Tahunan, Tim KPP Pratama juga menyiapkan loket khusus layanan PPS. "Disini kami juga membuka layanan PPS dan mengajak serta para wajib pajak untuk mengikuti layanan ini," lanjut Aditya.
Dengan diadakannya kegiatan ini Aditya berharap dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Aditya berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Sintang atas respon positifnya dalam kegiatan pojok pajak ini dan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 21 kali dilihat