KPP Pratama Sanggau menggelar layanan Pos Pelayanan Pajak Keliling (P3K) di Kantor Pos Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Rabu, 15/07).

Pelayanan pajak di Kantor Pos Balai Karangan ini berlangsung untuk tanggal 15 dan 16 Juli dengan jumlah petugas empat orang. Layanan yang diberikan kepada wajib pajak adalah layanan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing, Aktivasi dan Cetak EFIN, pembuatan kode billing dan konsultasi perpajakan. Jam pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Menurut Yosi selaku pegawai KPP Sanggau yang bertugas, situasi pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan semangat pegawai KPP Sanggau untuk melayani wajib pajak khususnya wajib pajak yang sangat sulit untuk datang ke KPP Sanggau. “Kegiatan pelayanan dilakukan dengan tetap melaksanan protokol pencegahan Covid-19,” kata Yosi.

Selain bertujuan memberi kemudahan kepada wajib pajak, kegiatan P3K juga turut membangun sinergi dengan Kantor Pos Balai Karangan. Yosi mengatakan, pada hari pertama pelayanan, 15 orang wajib pajak datang untuk melakukan konsultasi perpajakan.

Pada kegiatan tersebut, Yosi berpesan kepada wajib pajak. "Bapak Ibu yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakan secara daring masih tetap bisa menggunakan layanan yang telah disediakan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak maupun KPP Pratama Sanggau," pesan Yosi.