Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kegiatan ekstensifikasi untuk mengimbau wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak (Kamis, 3/11). Kegiatan visit dilakukan oleh pegawai KPP Pratama Samarinda Ilir yakni Muhammad Baikuni dan Sri Indah Wahyuni ke daerah Lempake dan Gunung Lingai, Samarinda Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Baikuni menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melakukan mendaftarkan NPWP secara daring melalui https://ereg.pajak.go.id/login dan siap memberikan bantuan ataupun konsultasi jika terdapat kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu, ia juga menjelaskan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat yang telah memiliki kegiatan usaha, namun belum memiliki NPWP agar segera mendaftarkan diri untuk diterbitkan NPWP, yang nantinya jika telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif, diharapkan dapat ikut serta membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

 

 

Pewarta: Nur Istiqomah
Kontributor Foto: Nur Istiqomah
Editor: Arrin Zatiky