
KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyelenggarakan kelas pajak secara daring tentang Kebijakan Insentif Pajak di Tengah Covid-19 melalui salah satu aplikasi video konferensi dan diikuti oleh wajib pajak yang mendaftarkan diri melalui sosial media KPP Pratama Pekanbaru Tampan (Jumat, 17/4).
Kelas pajak daring kali ini merupakan kelas pajak ketiga yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan setelah beberapa hari sebelumnya juga mengadakan kelas pajak daring tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing pada Senin, 13 April 2020 dan kelas pajak daring tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form pada Rabu, 15 April 2020.
Dalam pelaksanaannya, kelas pajak daring disampaikan langsung oleh narasumber dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pekanbaru Tampan, di antaranya Aprika Jekson dan Charly L. Tampubolon selaku Pelaksana, serta Arzen Asbari yang merupakan Account Representative.
Narasumber dan tenaga penyuluh juga memotivasi dan memberikan informasi secara optimal yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak. Sehingga disituasi saat ini, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara maksimal walaupun hanya di rumah saja.
Setelah pelaksanaan kelas pajak daring tersebut, terdapat beberapa saran serta masukan yang diberikan peserta kelas pajak melalui pengisian kuesioner secara daring. “Sering diadakan secara berkala, sehingga dapat mengurangi antrean di Kantor Pajak,” tulis salah satu peserta pada kolom masukan pada kuesioner.
Kelas pajak daring yang dilaksanakan pada pukul 10.00 – 11.00 WIB ini tentunya juga dilaksanakan dalam rangka menerapkan Physical Distancing yang merupakan upaya pencegahan penularan Covid-19.
- 286 kali dilihat