Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Pelatihan Pembukuan atau Pencatatan Sederhana bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Aula Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sulawesi Tengah (Rabu,23/06)

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh KPP Pratama Palu Suherman dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu Muliati. Suherman dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto lebih kecil dari 4,8 Milyar per tahun dapat memanfaatkan tarif khusus 0,5% dan insentif pajak PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP).


"Sebagai pengusaha penting membuat pencatatan atau pembukuan untuk mengetahui Laba atau Rugi, Aktiva, Kewajiban dan Modal," ungkap Muliati.

#BusinessDevelopmentService
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKitaUntukKita