Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan bendahara desa di Auditorium Sawerigading KPP Pratama Palopo (Senin, 7/2). Sosialisasi ini diselenggarakan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu.
Acara yang dihadiri oleh kepala desa dan bendahara desa se-Kabupaten Luwu ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto selaku. Pada kesempatan tersebut Khris mengatakan bahwa bendahara desa merupakan ujung tombak pengelolaan keuangan negara yang dialokasikan kedesa-desa, sehingga perlu untuk membekali dengan pengetahuan pengelolaan keuangan negara dengan benar, termasuk pemotongan dan penyetoran pajaknya.
Kepala Dinas PMD, H. Bustan, pada kesempatan yang sama menyampaikan agar peserta memanfaatkan dengan baik kesempatan tersebut agar dapat memperkaya wawasan mereka khususnya tentang pajak yang harus disetor ke negara. Sementara M.Afif Hamka yang mewakili Inspektorat Daerah mengimbau peserta untuk benar-benar memperhatikan materi yang disampaikan agar dalam menjalankan tugasnya tidak melakukan kelalaian yang dapat merugikan keuangan negara.
Sosialisasi diisi dengan pemaparan materi mengenai PPh, PPN, aplikasi e-bupot, PBB, BPHTB, dan pajak tambang yang dibawakan secara bergantian oleh penyuluh pajak KPP Pratama Palopo, perwakilan BPN, dan perwakilan DPMD Luwu.
Sosialisasi yang dibagi dalam empat sesi ini dilaksanakan selama dua hari,dimana setiap sesi diikuti oleh perwakilan darisekitar 50 desa. Pembagian ini bertujuan untuk menjaga protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
Peserta sangat antusias dengan sosialisasi perpajakan ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan kepada para narasumber.
- 14 kali dilihat