Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Rekonsiliasi Bendahara Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selama dua hari di Aula Cakti Buddhi Bhakti KPP Pratama Palangkaraya (Selasa, 07/06). Kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini diikuti oleh kurang lebih 45 Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Palangkaraya Romdon Suhadi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas peran serta Bendahara Instansi Pemerintah dalam melakukan pemotongan/pemungutan pajak. Dalam kesempatan ini Romdon juga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini adalah untuk menyampaikan informasi terbaru mengenai ketentuan perpajakan instansi pemerintah dan rekonsiliasi atau menyamakan data antara pajak yang telah dipotong/dipungut dengan transaksi yang dilakukan. Romdon juga berharap bendahara instansi pemerintah semakin memahami ketentuan perpajakan agar tidak ada kesalahan dalam melakukan pemotongan/pemungutan sehingga tidak banyak data yang harus diklarifikasi pada saat rekonsiliasi.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangkaraya Muhammad Isman menyampaikan peraturan terbaru mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58/PMK.03/2002 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Pengadaan Pemerintah dan PMK nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Isman berharap agar Bendahara Instansi Pemerintah mampu menjalankan ketentuan perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu disampaikan juga kewajiban pelaporan perpajakan yang saat ini menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi. Terakhir, KPP Pratama Palangkaraya meminta seluruh stakeholder terutama tamu yang hadir untuk mendukung KPP Pratama Palangkaraya mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2023.