
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan penyuluhan terkait kewajiban bendahara instansi pemerintah beserta Program Pengungkapan Sukarela di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (14/3) dan Selasa (15/3).
Acara ini dihadiri oleh seluruh bendahara dan operator dari SMA, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Aceh Utara pada hari Senin, dan seluruh kepala sekolah dari SMA, SMK, dan SLB di Aceh Utara pada hari Selasa. Acara dibuka oleh sambutan oleh Ludwi Winardi selaku Kepala Seksi Subbagian Umum KPP Pratama Lhokseumawe tentang alokasi transfer ke daerah dalam APBN dan pentingnya peran sekolah-sekolah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Acara dilanjutkan dengan materi utama tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah oleh tim penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe, yaitu Muhammad Ridha Yusri dan Bambang Irawan. Mereka menjelaskan tentang kontribusi pajak dalam APBN serta apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh bendahara instansi pemerintah.
Setelah materi kewajiban perpajakan selesai, acara dilanjutkan dengan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Muhammad Rayhan Safhara. Dia menyampaikan tentang latar belakang PPS dan apa saja keuntungan yang bisa diambil masyarakat dari mengikuti PPS. Acara ini ditutup oleh sesi tanya jawab dari peserta acara kepada pemateri.
- 15 kali dilihat