KPP Pratama Langsa mengundang Kepala dan Penanggung Jawab Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di Kota Langsa untuk mendapatkan pelatihan dan penyuluhan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan. Kegiatan penyuluhan ini diadakan di KPP Pratama Langsa (Rabu, 2/11). Acara ini diselenggarakan selama dua hari hingga Kamis, 3 November 2022.
Umi Sri Wahyuningsih selaku fungsional Penyuluh KPP Pratama Langsa memberikan penyuluhan langsung kepada Kepala dan Penanggung Jawab PAUD. Sebanyak 24 PAUD di Kota Langsa turut hadir dalam penyuluhan perpajakan ini. Dengan rincian, 11 Wajib Pajak PAUD hadir pada hari Rabu, 2 November 2022, dan 13 Wajib Pajak PAUD hadir pada hari Kamis, 3 November 2022
"Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan seharusnya dilaporkan pada akhir bulan April tahun berikutnya. Bapak dan Ibu yang memiliki NPWP badan seharusnya melaporkan SPT Tahunan badan 2021 paling lambat tanggal 30 April 2022 lalu. Untuk tahun pajak 2022, jangan lupa lapor lagi paling lambat akhir bulan April 2023. Jika ada kendala atau kebingungan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, silahkan berkonsultasi langsung ke KPP Pratama Langsa agar pelaporan SPT Tahunan Badan tidak terlambat lagi." ucap Umi pada saat penyuluhan berlangsung.
"Kami sangat senang ketika mendapatkan undangan terkait penyuluhan pelaporan SPT Tahunan bagi PAUD ini, karena ini sangat membingungkan kami. Ketika ada undangan ini, kami merasa terbantu untuk pelaporan SPT Tahunan PAUD. Kami jadi paham ternyata ada kewajiban bagi NPWP PAUD. Kami harap, tahun depan bisa diadakan lagi penyuluhan bagi kami PAUD di Kota Langsa ini" ucap Lidzia Mayshara, salah satu kepala PAUD yang mengikuti penyuluhan ini.
Rizka Amalia Siregar, Hanifati Awanis Lubis, Wanda Nindya Tasya, Gery Josua, dan Rendy Gunawan Hutasuhut, selaku pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Langsa, turut membantu Kepala dan Penanggung Jawab PAUD dalam pengisian formulir SPT Tahunan 1771.
Pewarta: Gery Josua |
Kontributor Foto: Gery Josua |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 30 kali dilihat