
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa bertindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. Muhammad Surya Dermawan Ali, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, serta Nyak Ge Muhammad Baihaqi, Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa, melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak di Kota Langsa (Jumat, 3/9). Proses pemblokiran rekening berlangsung dari tanggal 30 Agustus 2021 hingga 3 September 2021.
Sejumlah 23 wajib pajak telah diblokir rekeningnya karena telah menunggak pajak dengan total nilai sebesar 19,3 milyar rupiah. Pemblokiran ini dilakukan oleh KPP Pratama Langsa karena para penunggak pajak tidak melakukan pembayaran. Rekening wajib pajak yang diblokir diketahui terdaftar di lima bank, diantaranya Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Syariah Indonesia, dan Bank IBK Indonesia.
Juru sita KPP Pratama Langsa telah melakukan langkah-langkah penagihan aktif sebelum melakukan pemblokiran. Namun para penunggak pajak tidak kooperatif dan belum melunasi kewajiban perpajakannya.
Pemblokiran rekening wajib pajak sendiri dilakukan apabila dalam 2x24 jam setelah disampaikan surat paksa tidak melunasi utang pajak, namun wajib pajak dapat menggunakan rekening yang diblokir untuk dipindahbukukan ke kas negara.
- 105 kali dilihat