
Memasuki bulan Februari tahun 2023, gaung penyampaian SPT Tahunan semakin lantang lantaran batas pelaporannya yang sudah semakin dekat. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kian giat turun ke lapangan untuk menggelar kegiatan asistensi. Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemutakhiran data mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilaksanakan dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara di lingkup Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Selasa, 31/1).
Kedatangan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang Antonia Pereira Dos Santos, disambut baik oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT yang diwakili oleh Drs. Benhard Menoh, MT selaku Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT. Lewat sambutannya, Benhard berharap bahwa pegawai di lingkup Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemutakhiran data mandiri.
“Sebagian besar dari kami sudah selesai melaporkan SPT Tahunan, namun masih belum paham tata cara melakukan pemutakhiran data mandiri,” tutur Benhard dalam sambutannya.
Lewat kesempatan tersebut, Antonia menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui laman DJP online. Kesempatan tersebut bisa sekaligus dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri agar NIK dapat digunakan sebagai pengganti NPWP.
“Pemutakhiran data NIK menjadi NPWP merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia sehingga di masa yang akan datang, masyarakat cukup menggunakan NIK sebagai identitas dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Antonia dalam paparannya.
Seperti yang diketahui, penggunaan NPWP 15 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi masih dapat digunakan secara terbatas hingga tanggal 31 Desember 2023. Sementara, mulai tanggal 1 Januari 2024, penggunaannya akan diganti dengan NIK.
Wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri lewat laman DJP online dengan menyiapkan data-data yang dibutuhkan meliputi data utama (NIK, nama, tempat dan tanggal lahir), data surel, nomor ponsel, pekerjaan terkini, hingga data keluarga.
Setelah melakukan pemutakhiran data mandiri, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum memasuki batas waktu pelaporan yakni tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2023 bagi Wajib Pajak Badan.
Adapun bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan dan pemutakhiran data secara mandiri dapat menghubungi layanan live chat KPP Pratama Kupang di laman instabio.cc/pajakkupang.
Pewarta: Inayah Syahrilda Putri Abdullah |
Kontributor Foto: Evelyn Rosalina Nendisa |
Editor: I Wayan Agus Eka |
- 25 kali dilihat