Kantor Pajak Pratama Kuningan mengadakan sosialisasi Peraturan Dirjen Nomor Per-07/PJ/2018 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak di aula lantai 3 KPP Pratama Kuningan (Rabu, 21/3). Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kuningan Eko Hadiyanto pukul 09.30 dengan sambutan berisi upaya memberikan apresiasi yang tinggi kepada wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty dan juga telah melaporkan SPT Tahunan.
Pemateri acara kali ini adalah Eka Oktiyani yang memberikan pemaparan secara detail mengenai prosedur teknis pelaporan penempatan harta bagi wajib pajak Tax Amnesty. Setelah sesi pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini, banyak wajib pajak bertanya dan memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Kuningan atas informasi perpajakan terbaru untuk wajib pajak.
- 106 kali dilihat