Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus membuka layanan luar kantor di tiga kecamatan di Kabupaten Kudus tepatnya di Kec. Gebog, Ds. Ngemplak, Kec. Undaan, dan Ds. Kandangmas, Kec. Dawe (Kamis 7/3).

Layanan luar kantor ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan perpajakan khususnya layanan asistensi pelaporan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan luar kantor yang ditawarkan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan NIK sebagai NPWP, pendaftaran NPWP, serta konsultasi dengan account representative (AR) terkait perpajakan.

Salah satu wajib pajak asal Desa Kandangmas, Putra mengatakan bahwa dirinya merasa terbantu dengan kegiatan ini. “Saya sangat terbantu sekali dengan adanya MTU ini. Tempat tinggal saya jauh dari Kantor Pajak KPP Pratama Kudus. Alhamdulillah ada MTU di Kandangmas ini sehingga disela-sela kesibukan saya kerja, bisa menyempatkan untuk daftar lapor SPT Tahunan disini,” tutur wajib pajak yang bekerja di PT. Pura Group.

Dengan dibukanya layanan luar kantor di 3 kecamatan tersebut, KPP Pratama Kudus berharap dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya terutama terkait pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 yang akan mencapai batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni tanggal 31 Maret.

KPP Pratama Kudus senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk menjangkau Wajib Pajak yang kesulitan akses ke KPP Pratama Kudus.

 

 

Pewarta: Muhamad Miftakhul Jannah
Kontributor Foto: Wahyudi Prasetya Saputra
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.