Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan tema "Ngobrol Bareng : PPS" yang bertempat di Ruang Rapat Hotel Sutan Raja Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Selasa, 29/3). Sejak awal tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak henti-hentinya menggaungkan Program Pengungkapan Sukarela yang kemudian familiar dikenal dengan PPS, pun tak terkecuali oleh KPP Pratama Kotamobagu.

Acara yang diselenggarakan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan tersebut dihadiri oleh 45 wajib pajak yang terundang secara khusus dan dipandang memiliki pengaruh yang besar di Bolaang Mongondow Raya dan Minahasa Selatan serta Minahasa Tenggara.

"Jadi Bapak/Ibu, PPS ini biasa dikenal dengan Tax Amnesty jilid II namun aslinya berbeda, jadi biar mudah memahaminya, kurang lebih intinya seperti itu. PPS ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh negara kepada WP yang belum melaksanakan/melaporkan kewajiban pajak dengan apa? dengan membayar pajak penghasilan, dengan menebus harta yang belum terlaporkan  dalam SPT Tahunan," jelas Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama dalam sambutannya.

Hal tersebut senada dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PPS ini sendiri mengusung tagline "Gotong Royong, Adil, Setara" dengan didasari asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

Diskusi yang berlangsung hingga siang ini berlangsung sangat interaktif dan antusias, dimana banyak tamu undangan yang mengutarakan keresahan ataupun pertanyaan berkaitan dengan PPS ini dan pihak KPP Pratama Kotamobagu pun berhasil menjawab keresahan-keresahan tersebut.

Dipenghujung acara, Andhik kembali menghimbau kepada tamu undangan untuk memanfaatkan kesempatan yang berharga ini, pasalnya kesempatan ini tidak datang dua kali dan menjadi momentum wujud atau cara kita mencintai negeri ini.