Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan Pos Pelayanan Pajak di Kantor Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji (Kamis, 16/2). Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjangkau Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Mesuji ini dibuka selama dua hari sejak 15 Februari 2023.

Pos Pelayanan Pajak ini memfokuskan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan Pojok Pajak ini diadakan selama 2 hari. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak untuk mendapat layanan perpajakan tanpa perlu ke KPP atau KP2KP yang cukup jauh dari Mesuji.

Kegiatan ini dilakukan dari pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB lalu dilanjutkan pukul 14.00 sampai dengan 16.30 WIB. Wajib pajak yang hadir adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, dan Wajib Pajak Badan di Kabupaten Mesuji. Kebanyakan adalah mereka yang belum paham akan aturan pemadanan NIK menjadi NPWP. Mereka juga belum paham peraturan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi  dan membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan. "Pos Pelayanan Pajak ini sangat bagus karena menjangkau masyarakat yang jauh dari kantor pajak  sehingga dengan adanya kegiatan ini memudahkan dalam konsultasi masalah perpajakan." ujar Sarjiman selaku wajib pajak yang mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Usahawan.

Dengan diselenggarakan pojok pajak ini, KPP Pratama Kotabumi berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan serta dapat menambah wawasan wajib pajak akan aturan terbaru perpajakan. 

 

Pewarta: Nurli Qathrunnada
Kontributor Foto: Hendi Ardianto
Editor: Raden Rara Endah PAdminingrum