
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara daring di Klaten, Jawa Tengah (Selasa, 16/11). Acara yang disiarkan secara langsung dari ruang rapat KPP Pratama Klaten disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Klaten Maria Acintya Daniswara dan Ria Wahyu Muktiana dan diikuti oleh 35 Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Badan Orang Pribadi.
Ria Wahyu Muktiana sebagai narasumber pertama menyampaikan aturan dan ketentuan yang diatur dalam UU HPP. Ia menjelaskan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, Cukai, dan Program Pengungkapan Sukarela berserta periode pemberlakuannya.
Ria juga menyampaikan tujuan diterbitkannya UU HPP. Tujuannya untuk memperluas basis pajak; menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan. “Pada dasarnya, UU HPP diterbitkan untuk memberikan keadilan dan keberpihakan kepada wajib pajak dari kelas ekonomi menengah ke bawah,” ungkap Ria
Maria Acintya Daniswara sebagai narasumber kedua menjelaskan lebih lanjut terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam pemaparan materinya, dijelaskan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
“Untuk memudahkan wajib pajak mempelajari UU HPP, berikut halaman khusus terkait undang-undang tersebut di web resmi DJP https://pajak.go.id/ruu-hpp,” pungkas Maria.
Acara sosialisasi yang berakhir sampai pukul 11.30 ditutup dengan sesi tanya jawab. KPP Pratama Klaten berharap dengan adanya acara sosialisasi ini wajib pajak mendapatkan pengetahuan yang lebih luas tentang UU HPP.
- 45 kali dilihat