Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Prepopulated Dokumen PEB dan Dokumen CK-1 secara daring di Klaten (Selasa, 30/11). Acara yang disiarkan dari ruang rapat KPP Pratama Klaten ini diikuti oleh 20 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor.  Materi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Muamaroh Husnantiya.

Dalam pelaporan SPT Masa PPN, data PEB atau data CK-1 wajib diisikan karena dokumen tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Prepopulated dokumen PEB dan dokumen CK-1 diterapkan untuk menyediakan data PEB dan data CK-1 yang valid dari pertukaran data yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Prepopulated dokumen PEB dan dokumen CK-1 bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meminimalkan kesalahan yang dapat merugikan PKP dalam pengisian dalam SPT Masa PPN,” ungkap Muamaroh.

Dalam paparannya, Muamaroh juga menjelaskan tentang data PEB dan CK-1, aplikasi yang digunakan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengakses data prepopulated PEB dan CK-1. Selain itu, ia juga memberikan bimbingan teknis dengan melakukan simulasi pengisian SPT Masa PPN dengan prepopulated dokumen PEB dan CK-1.

Acara yang berakhir pukul 10.30 WIB tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab. KPP Pratama Klaten berharap sosialisasi dan bimtek ini dapat meningkatkan wawasan dan kompetensi PKP eksportir dalam memanfaatkan menu prepopulated dokumen PEB dan dokumen CK-1 dalam pembuatan laporan SPT Masa PPN.