KPP Pratama Kebumen melaksanakan Sosialisasi dan Bimtek Duta Pajak bertempat di KPP Pratama Kebumen (Kamis, 19/1). Acara tersebut dihadiri oleh 25 Duta Pajak dari tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen dan berlangsung dari Pk. 09.00 s.d. Pk. 11.30 WIB

“Duta pajak ini ibaratnya adalah influencer perpajakan di tiap instansi mereka bekerja. Menjadi penyambung antara pegawai di kantor dengan petugas pajak,” kata Yoepidha Laksmijarta Soemantri selaku Kepala KPP Pratama Kebumen dalam sambutannya. Setelah sambutan, Yoepidha mengukuhkan para Duta Pajak. Pengukuhan Duta Pajak secara simbolik diwakili oleh Jatmiko dari Kecamatan Puring.

Sebelum pelatihan dan bimtek, para Duta Pajak diberikan sosialisasi terkait Pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi di KPP Pratama Kebumen. Bai Furkon Hilmi selaku Kepala Subtim Managemen Perubahan dalam Tim Pembangunan ZIWBK KPP Pratama Kebumen menyampaikan bahwa KPP Pratama Kebumen selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik tanpa dipungut biaya. Selain itu Bai juga berkata, “jika ada keluhan atau kritik, silakan disampaikan ke kami. Bisa lewat telepon, media sosial, dan media lainnya.”

Setelahnya, Duta Pajak diberikan pelatihan terkait dengan pemadanan NIK dan NPWP serta Pengisian SPT Tahunan. Dua pelatihan tersebut disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Kebumen, Arinta Noorma Gupita dan Shinta Amalia.

“NIK sebagai NPWP ini adalah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Jadi nanti Bapak/Ibu tidak perlu repot-repot membawa banyak kartu di dompet. Nomor semua layanan cuma satu, yakni NIK,” kata Arinta. Sebelum praktek langsung, Shinta meminta para Duta Pajak untuk menyiapkan akun djponline, Kartu Keluarga, dan KTP sebagai data yang diinput dalam pemadanan NIK dan NPWP.

Setelah selesai mempraktekkan pemadanan NIK dan NPWP, pemateri memberikan petunjuk pengisian SPT Tahunan. Mereka menekankan bahwa lapor SPT Tahunan adalah kewajiban bagi mereka yang memiliki NPWP dengan status aktif. Jika tidak lapor atau terlambat lapor, akan dikenakan denda. Arinta menuturkan bahwa ASN wajib lapor SPT Tahunan melalui e-Filing sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) nomor 8 tahun 2015. “Tutorial Pengisian SPT Tahunan dapat Bapak/Ibu temukan juga di linktr.ee/pajakkebumen,” pungkas Shinta.

Pewarta: Shinta Amalia
Kontributor Foto: Irwan Wicaksono
Editor: Waruno Suryohadi