
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Lama memberikan edukasi perpajakan tentang Peraturan Menteri Keuangan kepada Instansi Pemerintah di Wilayah Kebayoran Lama (Rabu, 23/11).
Edukasi dilangsungkan dalam rangka berlakunya kebijakan terbaru yang terkait dengan Instansi Pemerintah yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak Yang Diinput Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pengahapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PK, serta Pemotongan Dana atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah yang diadakan di aula KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama yang bertempat di Ciledug Raya No.65 Jakarta Selatan.
Dengan mengangkat tema “Pajak Kuat, Bendahara Hebat, Indonesai Maju”, kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari 26 instansi pemerintah di lingkungan Kecamatan Kebayoran Lama.
"Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama. Harapannya dengan kegaitan ini, Bendahara Pemerintah dapat memahami kebijakan terbaru yang sudah berlaku," pesan pembuka dari Nuraini selaku Koordinator Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kebayoran Lama.
Lebih lanjut disampaikan oleh Deni Juffandri selaku fungsional penyuluh pajak, sejak berlakunya PMK 58 dan PMK 59, apabila bendahara pemerintah melakukan belanja di sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, pemungutan PPN dan PPh akan dipungut oleh pihak lain yakni marketplace pengadaan.
Dalam PMK 59 juga diatur bahwa sejak 1 Mei 2022, setoran PPN bendahara sekarang sudah menggunakan nama instansi pemerintah bukan lagi menggunakan nama rekanan.
Dalam sesi penyampaian materi dan diskusi, Fungsional Penyuluh Pajak, Hanafi Risdiawan menyampaikan bahwa kewajiban bendahara bukan hanya memotong/memungut pajak, tetapi juga melaporkan kewajibannya.
Untuk semakin membangun kerja sama yang erat dengan para pelaku UMKM, diadakan pula pameran (showcase) UMKM di depan ruang aula yang menyajikan hasil produksi dari berbagai pelaku UMKM yang hadir. Melalui kegiatan yang sinergis ini, diharapkan UMKM dapat semakin maju membangun negeri dengan dukungan dari berbagai pihak, khususnya instansi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pewarta:Isnaeni Mungawanah |
Kontributor Foto:Chaerunsyah |
Editor: Nuraini |
- 48 kali dilihat