
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari mengadakan acara Hari Panutan Pajak dengan tema “Bangga Jadi Panutan” di Aula Fiskaloka KPP Pratama Tamansari, Jakarta Barat (Senin, 21/03). Hari Panutan Pajak diselenggarakan untuk memberikan edukasi dan apresiasi atas pemenuhan kewajiban pelaporan SPT kepada wajib pajak, perwakilan perbankan dan jajaran pejabat daerah setingkat kecamatan hingga kelurahan di wilayah kecamatan Tamansari.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Camat Tamansari beserta lurah di wilayah kecamatan Tamansari, Kapolsek Metro Tamansari, Danramil Tamansari, Kepala Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah, perwakilan institusi perbankan di wilayah Kecamatan Tamansari serta perwakilan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Jakarta Tamansari Toto Hendiarto. Dalam sambutannya Toto menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya, dan semua pihak yang selama ini membatu KPP Pratama Jakarta Tamansari dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak sehingga target penerimaan pajak dan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan KPP Pratama Jakarta Tamansari tahun 2021 dapat tercapai.
“Harapan kami dengan sinergi yang telah terbangun antara KPP Pratama Jakarta Tamansari dan semua stakeholder di wilayah Kecamatan Tamansari, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar,” ujar Toto.
Toto mengharapkan agar wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Wajib pajak juga diharapkan dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir tanggal 30 Juni 2022.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Fathimati Zahra menyampaikan dalam sambutannya bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, yaitu wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak terutang yang harus dibayar sesuai dengan dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pelaporan SPT Tahunan dengan benar merupakan hal yang krusial.
Fathimati menambahkan untuk wajib pajak yang merasa belum melaporkan SPT Tahunan dengan benar, diberikan kesempatan untuk mengikuti PPS dan dibebaskan dari sanksi 200%.
Dalam kesempatan ini, Camat Tamansari Agus Sulaeman mengatakan sinergi yang selama ini telah terjalin antara Kecamatan Tamansari dengan KPP Pratama Jakarta Tamansari akan terus berlanjut. “kami dari jajaran kecamatan Tamansari, siap bersinergi dan berkolaborasi untuk membantu menyosialisasikan program dari Direktorat Jenderal Pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar, “ ujar Sulaeman
Acara hari panutan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Jakarta Tamansari dengan para pemangku kepentingan di wilayah kecamatan Tamansari, selain itu seluruh undangan yang hadir diharapkan mampu menjadi panutan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
- 34 kali dilihat