Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo melakukan kegiatan tindakan penagihan berupa penyitaan salah satu aset penunggak pajak berupa Truk Hino 500 Ranger di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo (Rabu, 22/9).
Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo Reksi Andika. Dalam kesempatan ini, Reksi menyampaikan penyitaan ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan penegakan hukum perpajakan.
Dengan adanya penyitaan kepada penunggak pajak, Reksi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan membuka mata publik bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga atas ketidakpatuhan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan tegas.
- 25 kali dilihat