”Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pindah NPWP orang pribadi dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kantor pajak lain harus dilengkapi bukti berupa KTP terbaru,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana Pangaribuan di KPP Pratama Garut (Selasa, 22/10).
Permohonan pindah, sambung Judieth, dapat diajukan secara tertulis ke kantor pajak lama dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung berupa KTP untuk orang pribadi.
“Kantor pajak lama menyampaikan Surat Pindah yang telah memenuhi syarat dikirimkan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke kantor pajak baru,” ungkap judieth.
"Berdasarkan tembusan Surat Pindah dari kantor pajak kantor pajak lama, kantor pajak baru menerbitkan kartu NPWP, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima kantor pajak baru untuk NPWP non PKP," tambah Judieth.
“Kantor pajak baru mengirimkan kartu NPWP kepada Wajib Pajak melalui media elektronik elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,” jelas Judieth.
Lebih lanjut Judieth menjelaskan manfaat pemindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan ke KPP baru salah satunya adalah untuk memudahkan kantor pajak untuk mengiriman surat/produk hukum/himbauan supaya tidak kempos (kembali pos).
”Untuk wajib pajak yang telah pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan diimbau untuk segera melakukan proses pindah di KPP lama untuk memudahkan administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” pungkas Judieth.
Tarpidin, salah satu wajib pajak yang mengajukan pindah dari KPP Pratama Cimahi ke KPP Pratama Garut mengatakan, "Cetak NPWP di KPP Pratama Garut bisa ditunggu dan layanannya prima."
Pewarta: Judieth Ester Berliana Pangaribuan |
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 112 kali dilihat