Melalui Siniar Setengah Satu episode ke sebelas, penyuluh KPP Pratama Cirebon Satu menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya karyawan untuk segera lapor SPT Tahunan di awal tahun 2024 (17/1). Sri Indah Lestari dan Dwisthi Ridha selaku tim penyuluh KPP Pratama Cirebon Satu menyampaikan bahwa awal tahun baru ini harus dimulai dengan hal yang baik. Karyawan yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) sejak tanggal 1 Januari 2024. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP sampai dengan akhir Maret 2024.

Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir SPT yang  dikirimkan ke kantor pajak secara langsung atau melalui jasa ekspedisi.

Selain itu, cara yang lebih simple lagi melalui djp online dengan melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Aktivasi EFIN ini dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Setelah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan registrasi di djponline.pajak.go.id dan wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan di menu lapor. SPT Tahunan karyawan diisi berdasarkan bukti potong A2 untuk PNS/Anggiota TNI/Polri dan bukti potong A1 untuk karyawan selain PNS/Anggiota TNI/Polri.

Pada akhir sesi siniar juga ditunjukkan tata cara pelaporan SPT tahunan melalui e-Filling. Harapannya, melalui siniar yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat ini dapat membantu masyarakat khususnya para karyawan untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Lebih awal, lebih nyaman.

 

Pewarta: Dwisthi Ridha Amalia
Kontributor Foto: Dwisthi Ridha Amalia
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.