KPP Pratama Cirebon Dua melakukan sosialisasi insentif pajak secara daring di Kota Cirebon (Rabu, 4/8).
Kegiatan ini dilakukan oleh Fungsional Penyuluh KPP Cirebon Dua melalui media Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan hari kedua Sosialisasi Insentif Pajak PMK-82/PMK.03/2021. Sosialisasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Tiga Puluh Wajib Pajak Kabupaten Cirebon hadir mengikuti kelas pajak yang diselenggarakan ini. Fungsional Penyuluh Pajak Rossy Dian Nugraheni mengatakan bahwa Kelas Pajak ini diharapkan wajib pajak dapat mengerti Insentif apa saja yang diatur oleh PMK-82.
Latar belakang adanya PMK-82 salah satunya adalah masih diperluka pemberian insentif perpajakan dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas fiskal Pemerintah untuk mendukung Program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan Ekonomi Nasional.
- 27 kali dilihat