
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diikuti oleh Masyarakat Desa Sangkulirang dan Sandaran di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 08/02).Sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 15.30 WITA sampai dengan 16.30 WITA .
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Bapak/Ibu Masyarakat Desa Sangkulirang dan Sandaran terkait Program Pengungkapan Sukarela agar nantinya dapat dilakukan dengan tertib dan patuh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto ketika membuka acara sosialisasi.
Pembawa materi pada kesempatan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani.
“Apakah program ini sama dengan program Tax Amnesty?” tanya salah seorang masyarakat saat sesi tanya jawab.
“Program Pengungkapan Sukarela ini terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan dengan Subjek Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Peserta Tax Amnesty yang asetnya belum diungkapkan pada saat Tax Amnesty per 31 Desember 2015 dan juga Subjek Wajib Pajak Orang Pribadi yang aset perolehan tahun 2016-2020 belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” jelas Heryoni Ramadhani saat menjelaskan PPS.
- 9 kali dilihat