
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan sambutan kepada Relawan Pajak yang berasal dari Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) bertempat di Aula KPP Pratama Bireuen, Kabupaten Bireuen (Kamis,16/02).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pentingnya pelaporan pajak dan menjadi bagian dari program nasional penyuluhan melalui pihak ketiga khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua dan Pembina Tax Center yaitu Lakharis Inuzula dan Kepala KPP Pratama Bireuen, Ghulam Ahmad Syafaqi. Dalam sambutannya, Ghulam Ahmad Syafaqi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena para relawan pajak akan membantu masyarakat dalam mengisi SPT Tahunan. Ia juga berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik tentang perpajakan kepada mahasiswa dan masyarakat.
Selain itu, Lakharis Inuzula juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. "Saya berharap para mahasiswa sebagai relawan pajak dapat memberikan edukasi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Lakharis.
Sebanyak 14 Relawan Pajak yang berasal dari Universitas Islam Kebangsaan Indonesia hadir dalam acara ini. Relawan pajak sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini dan berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam program ini, para relawan pajak akan diberikan pelatihan mengenai peraturan perpajakan, pelaporan pajak, dan juga akan diberikan kesempatan untuk membantu masyarakat dalam mengisi SPT Tahunan. Nantinya, relawan pajak juga akan melayani asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui Tax Center yang terletak di UNIKI.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. KPP Pratama Bireuen berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin guna memberikan edukasi dan membantu masyarakat dalam memahami perpajakan.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat