Dalam rangka memudahkan wajib pajak dan meningkatkan pelayanan, KPP Pratama Bintan membuka gerai Pojok Pajak yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Bintan (Kamis,08/02). Pojok Pajak adalah layanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan layanan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Kegiatan ini berlokasi di tempat strategis yang mudah dijangkau bagi wajib pajak seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, atau lokasi lainnya yang dirasa perlu. Saat ini, KPP Pratama Bintan membuka lokasi Pojok Pajak di dua tempat, yaitu di Kijang Kota dan Tanjung Uban. Pelayanan yang diberikan dapat berupa bimbingan pelaporan SPT Tahunan, konsultasi, atau penyebaran informasi melalui brosur, papan pengumuman, dan media lainnya. Rencananya program Pojok Pajak tahun ini akan berlangsung sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2018. Namun, bukan tidak mungkin kegiatan tersebut akan diperpanjang hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tanggal 30 April 2018. Masyarakat menyambut positif program ini karena dapat memudahkan wajib pajak yang biasanya harus menempuh jarak kurang lebih 23 KM untuk mereka yang berada di Kijang Kota dan 60 KM untuk mereka yang berada di Tanjung Uban. Namun sekarang, KPP Pratama Bintan langsung “menjemput bola”. Melihat antusiasme masyarakat yang menyambut baik program ini, bukan tidak mungkin untuk ke depannya jumlah titik lokasi Pojok Pajak akan ditambah mengingat wilayah kerja KPP Pratama Bintan yang cukup luas tersebar di dua Kabupaten. Bagi masyarakat Kabupaten Bintan yang ingin datang ke Pojok Pajak, silakan mengunjungi lokasi Pojok Pajak di Jalan Tanah Kuning, Kijang Kota, dan Jalan Permaisuri, Tanjung Uban mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.