Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai mengadakan sosialisasi perpajakan Instansi Pemerintah yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (Rabu, 20/5). Kegiatan sosialisi perpajakan Instansi Pemerintah ini dipandu oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Barabai.
KPP Pratama Barabai mengundang seluruh Instansi Pemerintah se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Sosialisasi perpajakan Instansi Pemerintah ini dihadiri oleh 51 Wajib Pajak Bendahara.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPP Pratama Barabai berharap Wajib Pajak Bendahara menjadi semakin paham tentang cara penghitungan pajak yang akan dipungut dan/atau dipotong, tarif pajak, cara melaporkan SPT Masa dan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak. Instansi Pemerintah juga diharapkan kedepannya dapat menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku dengan benar.
- 24 kali dilihat