
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan sosialisasi kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Pajak Penghasilan dengan aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi secara daring di Kabupaten Bantaeng (Kamis, 9/9). Sosialisasi ini dihadiri 60 orang perwakilan dari Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Badan di Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara Sarah Fracilia lalu doa bersama dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Sutrisno, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng.
Berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 14.00 WITA, Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto dan Yogi Mustofa, menyampaikan materi seputar aplikasi e-Bupot dan SPT Unifikasi yang penerapannya diberlakukan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021.
“Dengan diadakan sosialisasi e-Bupot unifikasi ini, diharapkan wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan SPT Masa PPh sehingga meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak. Anggaran yang disetor ke daerah salah satunya ditentukan oleh Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut dari daerah tersebut,” jelas Yogi.
Pemaparan materi dilanjutkan dengan preview aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah oleh Tulus. Selain memberikan gambaran tampilan menu aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang akan digunakan oleh wajib pajak, Tulus juga menjelaskan tata cara pemakaian aplikasi dari mulai proses masuk ke aplikasi hingga kirim Surat Pemberitahuan Masa PPh.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu bendaharawan di Kabupaten Bantaeng Andar mengapresiasi terselenggaranya kegiatan edukasi perpajakan ini, "Seharusnya sosialisasi seperti ini dilakukan secara luring, agar dapat dilakukan praktik dengan bimbingan KPP Pratama Bantaeng dan ilmunya lebih terserap lebih maksimal.”
Kegiatan mereka laksanakan dengan tujuan agar seluruh instansi pemerintah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta memudahkan dan memberi rasa nyaman pada wajib pajak.
- 18 kali dilihat