Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengadakan kegiatan penyuluhan terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada bendahara PAUD (Kamis, 26/8). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 35 bendahara PAUD dari Kabupaten TTU. Kepala KPP Pratama Atambua yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan, Alim Sobirin mengatakan bahwa perlu dilakukan pendampingan bendahara. “Bendahara merupakan mitra kami yang melakukan tugas pemotongan dan atau pemungutan pajak, perlu kita lakukan pendampingan,” ujar Alim.

Sehubungan dengan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan juga dilakukan secara bertahap dan dibagi menjadi beberapa sesi.

Dana-dana yang diolah oleh satker atau lembaga di bawahnya sering kali digunakan untuk pengadaan barang atau jasa. Maka dari itu, kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak tidak boleh diabaikan.

Fandi Rizki Saputra, Petugas Pos Pelayanan Kefamenanu sebagai narasumber menyampaikan agar bendahara memperhatikan kewajiban-kewajibannya. “Bapak Ibu tolong perhatikan kewajiban pemotongan dan pemungutan ini, karena itu merupakan amanah,” jelas Fandi.

Tak hanya itu, KPP Pratama Kupang juga menyediakan aplikasi Microsoft Excel sederhana untuk membantu Bendahara dalam menentukan tarif dan menghitung jumlah pajak yang harus dipotong/dipungut.

Salah satu peserta, Yusensia Elenora Nat’koe mengaku banyak belajar dalam kegiatan tersebut. “Saya bendahara baru, jujur saya banyak belajar dalam kegiatan ini,” jelas Yusensia.