
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua mengajak pegawai Bank NTT Cabang Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara untuk melakukan pemadanan data wajib pajak. Kegiatan tersebut sebagai implementasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan, Alim Sobirin dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan praktek langsung pemadanan data wajib pajak, bertempat di kantor Bank NTT Cabang Kefamenanu (Selasa, 17/1).
“Mari sama sama ikuti kegiatan ini agar kita bisa menerapkan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni implementasi NIK menjadi NPWP,” tutur Alim.
Acara yang diikuti oleh sekitar 30 pegawai Bank NTT tersebut berlangsung dengan lancar. Para pegawai sangat antusias dalam melakukan pemadanan data melalui akun DJP Online masing-masing.
Wajib pajak perlu menyinkronkan empat data penting yaitu, data utama, data lainnya, data KLU dan data anggota keluarga.
Data utama dilakukan untuk memvalidasi NIK sesuai dengan data kependudukan. Data lainnya dilakukan untuk memperbarui surel (surat elektronik) dan nomor telepon aktif. Sedangkan data KLU dilakukan untuk mengkonfirmasi data pekerjaan atau usaha wajib pajak. Adapun data anggota keluarga yakni memvalidasi anggota keluarga berdasarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
“Kalo NIK sudah jadi NPWP seperti ini, kedepannya kita akan mudah sekali dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tidak perlu banyak nomor,” ujar Florentina, salah satu peserta kegiatan.
KPP Pratama Atambua selalu mengedepankan pelayanan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Sehingga, penerimaan negara bisa tercapai dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Samsul Hidayatullah |
Kontributor Foto: Sekar Paramesti |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 30 kali dilihat