Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua mengadakan kegiatan penyuluhan terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada bendahara instansi desa di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Belu (Senin, 20/9).

Kepala Seksi Pelayanan Alim Sobirin mengatakan bahwa bendahara adalah mitra kerja. “Bendahara merupakan mitra kami, sehingga kami perlu melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tugas pemotongan dan pemungutannya,” ujar Alim.

Alim menyampaikan bahwa dengan pandemi Covid-19, kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan juga dilakukan secara bertahap dan dibagi menjadi beberapa sesi.

Alim menambahkan bahwa pemotongan dan pemungutan pajak tidak boleh diabaikan mengingat dana desa sebagai dana pembangunan yang dikucurkan pemerintah. "Hal tersebut merupakan potensi yang cukup besar bagi penerimaan," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebagian besar bendahara sudah mengerti dasar-dasar kewajiban yang harus dilaksanakan. Meski begitu, nampak peserta tetap sangat antusias dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal terkait tugas dan tanggung jawab mereka.

Halim Anggoro, Petugas Pos Pelayanan Atambua sebagai narasumber menyampaikan agar bendahara memperhatikan jenis kegiatan dan memperhitungkan pajaknya. “Kewajiban bapak/ibu cukup sederhana, lihat jenis transaksinya, hitung melalui tabel excel ini dan setorkan ke negara,” jelas Halim.

KPP Pratama Atambua menyediakan aplikasi sederhana dalam bentuk Microsoft Excel untuk membantu bendahara dalam menentukan tarif dan menghitung jumlah pajak yang harus dipotong/dipungut.

Bendahara sebagai mitra artinya bendahara turut ikut serta dalam menghimpun penerimaan negara dengan melakukan pemotongan/pemungutan terhadap lawan transaksi. Dengan demikian, KPP Pratama Atambua ingin bersinergi dengan satker-satker lainnya.

Momen seperti ini sangat kami apresiasi, semoga kedepannya koordinasi dan sinergi jadi lebih mudah untuk mengamankan penerimaan negara,” tambah Alim.