Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur membuka kembali layanan tatap muka di kantor setelah sebelumnya dihentikan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Senin, 23/11). Hal ini segera dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya yang tidak bisa secara daring.

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, jumlah wajib pajak yang datang ke kantor pajak dibatasi dan diatur dengan pengisian aplikasi kunjung.pajak.go.id. Seluruh pegawai dan wajib pajak diharuskan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Antusias masyarakat cukup ramai. Keramaian didominasi wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak, permohonan yang belum bisa online, juga asistensi tata cara melakukan kewajiban pajaknya secara online,” ungkap Budi Narendra Plh. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pontianak Timur.

“Selain diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan wajib pajak juga diwajibkan mengambil tiket anteran secara online melalui Aplikasi Kunjung Pajak. Masyarakat/wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id," terang Budi.

"Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak,” tambahnya.

Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara daring, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email di kpp.707@gmail.com dan pesan instan melalui WhatsApp di 0821 5207 4938.