
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat kembali membuka layanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Kota Pontianak (Senin, 30/8).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pontianak Barat Raden Isharijudi menyampaikan bahwa seluruh layanan tatap muka di KPP Pratama Pontianak Barat sempat dialihkan menjadi layanan daring (online) selama 10 hari kerja sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga 27 Agustus 2021 sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi potensi penyebaran Coronavirus Disease-19 (Covid-19). Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 www.covid19.go.id, saat ini kota Pontianak masuk dalam kategori zona oranye penyebaran Covid-19. Pemerintah juga menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di kota Pontianak.
Saat ini, Isharijudi melanjutkan KPP Pratama Pontianak Barat melayani setiap wajib pajak yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat dan Kecamatan Pontianak Kota melalui layanan tatap muka di kantor dan layanan daring melalui surel (email), telepon, dan pesan WhatsApp setiap hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.
"Bagi wajib pajak yang ingin menerima layanan secara langsung di kantor, dapat mengambil antrean terlebih dahulu di situs resmi Kunjung Pajak yaitu www.kunjung.pajak.go.id. Apabila ingin bertemu dengan pegawai tertentu, diharapkan membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/surel/WhatsApp untuk mendapatkan kesepakatan jadwal temu," ujar Isharjudi.
Wajib pajak yang ingin menerima layanan secara daring dapat menghubungi KPP Pratama Pontianak Barat melalui surel di kpp.701@pajak.go.id dan telepon di (0561) 733580 atau (0561) 733476. Kontak layanan melalui pesan WhatsApp dapat ditemukan pada akun media sosial KPP Pratama Pontianak Barat di Facebook, Instagram, dan Twitter @pajakpontibarat. Informasi terbaru mengenai aturan dan layanan perpajakan dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id.
- 24 kali dilihat