Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menggelar kelas pajak daring tentang SPT Tahunan Perusahaan di Pontianak (Rabu, 9/3). Ari Nugraheni dan Christy Linaria Penyuluh Pajak KPP Pontianak Barat mmengingatkan kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang sudah memiliki NPWP

Peserta bertanya, "Apakah perlu membuat laporan keuangan untuk mengisi SPT Tahunan?" Ari menjawab, " Perusahaan harus membuat laporan keuangan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan."