Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan edukasi teknis penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada bendahara kelompok bermain (KB) dan taman kanak-kanak (TK) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati di Kabupaten Pati (Senin, 17/4). Kegiatan ini bertujuan membantu para wajib pajak memahami sistem administrasi perpajakan terbaru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penyuluh Pajak menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan sistem lama dan mengintegrasikan proses pelaporan serta pembayaran pajak secara digital dan otomatis. Peserta juga memahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Beberapa poin penting yang dibahas antara lain penggunaan tanda tangan elektronik dengan sertifikat digital, format pelaporan baru, verifikasi otomatis, serta batas waktu pembayaran pajak. Penyuluh juga menekankan pentingnya validitas data dan kepatuhan dalam proses pelaporan.
Melalui edukasi ini, KPP Pratama Pati berharap KB dan TK sebagai instansi pemerintah nonstruktural dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai peraturan yang berlaku, serta turut mendukung transparansi keuangan negara secara berkelanjutan dan menyeluruh di setiap lini pemerintahan.
Pewarta: Taufiq Fauzi: |
Kontributor Foto Taufiq Fauzi: |
Editor : Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.