Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang melakukan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan (OPNK) bertempat di ruang penyuluhan KP2KP Rembang (Kamis, 13/10). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak Selasa, 11 Oktober 2022.
Wajib pajak datang ke KP2KP Rembang dengan membawa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dan langsung diedukasi oleh Account Representative KPP Pratama Pati.
Sejumlah 64 wajib pajak yang hadir berkomitmen akan melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum terlaksana yaitu pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pewarta: Ahmad Riyanto |
Kontributor Foto:Ahmad Riyanto |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 9 kali dilihat